Suara.com - Akhirnya, Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno gugat hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke MK. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan 51 bukti saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjajanto mengungkapkan alasan-alasan akhirnya Prabowo - Sandiga gugat ke MK. Padahal sebelumnya Tim Prabowo - Sandiaga sudah menyatakan tak percaya dengan MK.
Bambang Widjojanto buka-bukaan soal itu saat diskusi dengan Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy dalam Channel Youtube Macan Idealis.
Berikut perbincangan lengkap mereka
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
Vasco Ruseimy: Kenapa prabowo sandi harus ke MK, apa masih yakin dengan MK?
Bambang Widjojanto: Pertama mungkin bagus jawab begini, saya ini rakyat pasti rasa kerakyatan saya terganggu kalau dari rasa perwujudan kedaulatan rakyat itu ada yang dilakukan oleh cara-cara yang curang.
Saya ini rakyat, saya kepingin rakyat berdaulat, saya ingin hukum berpihak untuk kepentingan rakyat dan rasa kerakyatan saya terganggu kalau ada cara-cara curang dalam suatu proses demokratik dimana rakyat mengambil penting dalam program itu. Kebetulan saya orang yang punya keahlian dibidang hukum dan punya pengalaman menangani kasus-kasus di MK, kemudian ini kaya ada cocok ketemunya.
Kedua kenapa di MK? Selama ini Prabowo - Sandi sudah menang di mana-mana. Paling tidak the facto suaranya orang-orang menyatakan keberpihakannya. Tapi kita musti tahu bahwa yang diperjuangkannya itu masih panjang.
Itu sebabnya MK satu langkah pintu masuk untuk memperjuangkan itu semua dan Mahkamah ini sebenarnya kalau di Indonesia di hampir kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang lahir pasca reformasi ada dua lembaga yang cukup menarik yaitu KPK dan Mahkamah Konstitusi yang dipercaya oleh publik. Ini dia lahir atas tuntutan publik dia lahir tuntaan publik.
Baca Juga: Prabowo Tak Ikut ke MK Malam Ini, Pilih Melayat ke Rumah Ustaz Arifin Ilham
Ini lahir atas tuntutan publik dalam era reformasi karena adanya tuntutan problem korupsi yang begitu sistematik di era orde baru. Jadi dengan begitu MK dan KPK transformasi keinginan kuat untuk melawan segala bentuk kecurangan yang di indikasi dalam bentuk KKN itu.
Kita mau menggunakan MK ini untuk kembali seperti awalnya kenapa MK harus hadir, mengapa KPK harus hadir di Indonesia. Jadi sebenarnya dia bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan kedaulatan itu pentingnya MK.
Bagian kedua yang begitu penting hampir seluruh saluran campaign yang ada dalam mekanisme pemilu di KPU maupun di Bawaslu telah gagal menunjukan kemampuannya untuk menyelesaikan sengketa pemilu itu. Sehingga kemudian, seharusnya dibawa ke MK untuk dipersoalkan kembali.
Contoh misalnya soal DPT 17 juta itu sebenarnya lebih dari 17 juta itu tidak berhasil, saya pikir ini harus dibawa ke MK contoh misalnya ketika Situng dan pelanggaran lain yang dinyatakan oleh Bawaslu secara sah dan meyakinkan KPU yang melakukannya tapi kemudian eksekusi tidak dilakukan tidak sepeuh-penuhnya dilakukan ini sebenarnya bisa digunakan untuk mempersoalkan kembali segala kegagalan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya itu.
Ketiga, jangan lupa bahwa MK adalah satu lembaga di mana hal-hal penting dalam konstitusi yang musti dilindungi dan diwujudkan itu bisa dijuji di sana. Ingat persoalan mengenai pemilu ada di ayat 22 E ayat 1 undang-undang dasar 1945, disitu jelas disebutin syarat untuk pemilu bukan sekedar luber jujur dan adil.
Kalau kita menyatakan MK sebagai guardian of the costitution maka dia harus menjaga bagaimana konstitusi bisa menjadi bagian penting dalam masyarakat jadi tiga alasan itu.
Sekarang masyarakat melihat bahwa mereka memperlukan upaya-upaya lain itu hak masyarakat. seperti kemarin kita mempersoalkan untuk menuju ke MK setengah mati. Kalau ada teman-teman lain yang berfikir bahwa diperlukan berbagai cara untuk kedaulatan rakyat maka silahkan saja dilakukan.
Semua orang mempunyai hak untuk mewjudkan kedaulatan rakyat Prabowo - Sandi menggunakan upaya ini adalah upaya konstitusional yang masih bisa dihidupkan untuk menjemput harapan itu etntah menjaga optimisme. Kemudian kalau ada orang berfikir lain untuk memperjuangkan ini ya Prabowo - Sandi tidak bisa menyetop itu juga.