Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK

Minggu, 26 Mei 2019 | 11:33 WIB
Bambang Widjojanto Buka-bukaan, 3 Alasan Prabowo - Sandiaga Gugat ke MK
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kita mau menggunakan MK ini untuk kembali seperti awalnya kenapa MK harus hadir, mengapa KPK harus hadir di Indonesia. Jadi sebenarnya dia bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan kedaulatan itu pentingnya MK.

Bagian kedua yang begitu penting hampir seluruh saluran campaign yang ada dalam mekanisme pemilu di KPU maupun di Bawaslu telah gagal menunjukan kemampuannya untuk menyelesaikan sengketa pemilu itu. Sehingga kemudian, seharusnya dibawa ke MK untuk dipersoalkan kembali.

Contoh misalnya soal DPT 17 juta itu sebenarnya lebih dari 17 juta itu tidak berhasil, saya pikir ini harus dibawa ke MK contoh misalnya ketika Situng dan pelanggaran lain yang dinyatakan oleh Bawaslu secara sah dan meyakinkan KPU yang melakukannya tapi kemudian eksekusi tidak dilakukan tidak sepeuh-penuhnya dilakukan ini sebenarnya bisa digunakan untuk mempersoalkan kembali segala kegagalan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya itu.

Ketiga, jangan lupa bahwa MK adalah satu lembaga di mana hal-hal penting dalam konstitusi yang musti dilindungi dan diwujudkan itu bisa dijuji di sana. Ingat persoalan mengenai pemilu ada di ayat 22 E ayat 1 undang-undang dasar 1945, disitu jelas disebutin syarat untuk pemilu bukan sekedar luber jujur dan adil.

Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator

Kalau kita menyatakan MK sebagai guardian of the costitution maka dia harus menjaga bagaimana konstitusi bisa menjadi bagian penting dalam masyarakat jadi tiga alasan itu.

Sekarang masyarakat melihat bahwa mereka memperlukan upaya-upaya lain itu hak masyarakat. seperti kemarin kita mempersoalkan untuk menuju ke MK setengah mati. Kalau ada teman-teman lain yang berfikir bahwa diperlukan berbagai cara untuk kedaulatan rakyat maka silahkan saja dilakukan. 

Semua orang mempunyai hak untuk mewjudkan kedaulatan rakyat Prabowo - Sandi menggunakan upaya ini adalah upaya konstitusional yang masih bisa dihidupkan untuk menjemput harapan itu etntah menjaga optimisme. Kemudian kalau ada orang berfikir lain untuk memperjuangkan ini ya Prabowo - Sandi tidak bisa menyetop itu juga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI