Suara.com - Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi terkait hoaks kerusuhan 22 Mei 2019. Penangkapan pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dalam dokumen surat penangkapan Mustofa Nahra diduga melanggar pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Penangkapan Mustofa Nahra dilakukan antara pukul 02.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB, Sabtu (25/5/2019).
Mabes Polri belum merespon kepastian penangkapan Mustofa Nahra. Namun dari dokumen penangkapan yang diterima Suara.com, Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya Mustofa Nahra dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.
Baca Juga: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Mustofa Nahra: Ya Allah...Ampunilah Kami
Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.
Cerita Andri Bibir
Video pihak kepolisian yang tengah melakukan pemukulan kepada seorang pria bernama Harun viral di media sosial pada 22 Mei 2019. Namun, belakangan Andri Bibir menyebut kalau pria yang berada di video itu bukanlah Harun melainkan dirinya.
Sebelumnya, video itu sempat tersebar dengan narasi kalau yang dipukuli polisi tersebut ialah Harun, pemuda 15 tahun hingga meninggal dunia.
Andri Bibir menegaskan, kalau video itu justru memperlihatkan saat dirinya ditangkap oleh kepolisian di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi hari.
Baca Juga: Mustofa Nahra Serukan Pemilu Ulang, Warganet: Kan Sudah Menang 62 Persen?
"Saya bilang pak itu video saya, pas penangkapan saya waktu ditangkap petugas," kata Andri di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).