Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP

Sabtu, 25 Mei 2019 | 22:27 WIB
Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP
Aparat kepolisian saat bersiaga di depan Kantor Bawaslu, Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Komisioner Komnas HAM: Polisi Kawal Aksi 22 Mei Sesuai SOP

Tindakan polisi yang mengawal aksi demo 22 Mei mendapat sorotan pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk mantan Komisioner Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012 meminta aparat kepolisian dalam menjaga situasi apapun terkait demonstrasi massa, agar tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Ifdhal menyoroti peristiwa yang terjadi dalam aparat keamanan menjaga aksi demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jakarta hingga burujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.

Baca Juga: Begini Cerita Sebenarnya Andri Bibir yang Dipukuli Polisi dan Viral

Ia menganggap bahwa polisi sudah sesuai standard operasional prosedur (SOP) dalam menjaga aksi massa sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

"Untuk mengatasi kelompok yang melanggar hukum karena melakukan tindakan anarkis dengan berdasar prinsip asas necessitas dan proporsionalitas," ujar Ifdhal.

"Polisi harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tetap berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," kata Ifdhal lagi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).

Ifdhal menambahkan dalam kebebasan berkekspresi dan berkumpul secara damai didepan umum memang dilindingi oleh Undang-Undang Dasar. Namun, Ifdhal semua itu juga ada pembatasnya.

"Itu, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, maka kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Ifdhal

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebar Hoaks Video Pengeroyokan Almarhum Harun

Ifdhal menuturkan semua proses hukum terjadi bila memang adanya pelanggaran pidana ataupun melanggar hak-hak orang lain. Maka itu, polisi dapat secara tegas memproses secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI