11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

Sabtu, 25 Mei 2019 | 17:00 WIB
11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun
Konferensi pers dengan menghadirkan tersangka provokator kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei, di kantor Kemenkopolhukan, Jakarta, Sabtu (25/5/2019). [Suara.com / Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian menangkap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, bambu, hingga botol kaca yang digunakan untuk menjadi bom molotov.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku itu ditangkap di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada pagi hari.

Baca Juga: Perketat Pengamanan di Bawaslu, Separator Dipasang di Persimpangan Thamrin

Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan itu ialah beberapa batu berukuran besar, dua botol kaca yang diikatkan dengan spons, beberapa baju, bambu, jerigen berisikan air, dua tas berbentuk ransel dan selempang, petasan dan sebuah telefon genggam.

Sejumlah demonstran pendukung calon presiden Prabowo Subianto beraksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu dini hari (22/5/2019) setelah KPU menetapkan Joko Widodo sebagai peraih suara terbanyak di Pilpres 2019. [Antara/Muhammad Adimaja]
Sejumlah demonstran saat beraksi sambil melemparkan batu dan melepaskan petasan di kawasn sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. [Antara/Muhammad Adimaja]

"Memang settingan dari ada berbagai kelompok tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh. Ini yang diprakarsai berbagai orang dalam satu area," kata Dedi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Kesebelas pelaku yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian masing-masing ialah A alias Andi Bibir yang bertugas sebagai penyuplai batu yang disimpan dalam tas ransel dan menyedikan dua jerigen berisikan air untuk diberikan kepada pelaku lainnya apabila terkena gas air mata.

Kemudian tersangka lainnya ialah Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto dan Markus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Baca Juga: Masih Ada Demo di Bawaslu, Kali Ini Tuntut Kejujuran Pemilu 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI