Suara.com - Seorang juru parkir di Blitar diringkus anggota TNI gara-gara mengancam anggota TNI dengan sebilah parang karena tidak bersedia memberi uang parkir.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa itu berawal dari juru parkir Juni Rianto (31) yang pada Jumat petang (24/5/2019) meminta uang parkir kepada anggota TNI Patut Heru Purnomo (39) di depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Blitar.
Patut yang mengendarai sebuah mobil bersama keluarganya tidak bersedia memberi uang parkir saat Juni meminta uang Rp 2.000.
Patut justru balik bertanya kepada Juni. “Dua ribu apa?” tanya Patut kepada Juni.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Teroris Bogor, Juru Parkir yang Rencana Serang 22 Mei
Mendengar jawaban Patut, Juni pun langsung bereaksi dengan menjawab “pokoknya dua ribu”.
Patut tidak menghiraukan Juni dan berniat melanjutkan perjalanan namun Juni tidak terima dan menggedor kaca pintu mobil.
Turun dari mobil, Patut menghampiri Juni dan mengatakan akan memberi uang parkir jika juru parkir sebelumnya membantunya memarkirkan kendaraan.
Tapi Juni tidak menghiraukan ucapan Patut dan bersikukuh meminta uang parkir Rp 2.000.
Patut lantas bilang pada Juni bahwa dirinya anggota Yonif 511. Mendengar hal itu, Juni meninggalkan Patut tapi segera kembali dengan sebilah parang di tangannya sembari mengatakan, “mati kowe muduno! (mati kamu, turun dari mobil!).”
Baca Juga: Ditangkap, Juru Parkir yang Mau Ledakkan Bom di KPU Tanggal 22 Mei
Ancaman Juni tidak dihiraukan Patut yang pergi meninggalkan lokasi guna mengantarkan pulang keluarganya.
“Tapi pelapor (Patut) kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan terlapor (Juni) dan membawanya ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Sabtu (25/5/2019).
Menurut sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi, Juni sempat mendapatkan beberapa kali pukulan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kini, Juni yang merupakan warga Kelurahan Kepanjenlor tersebut meringkuk di tahanan Polres Blitar Kota.
Kontributor : Agus H