Suara.com - Pengusaha kaya di Batam, Amat Tantoso dibebaskan polisi dari tahanan. Polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. Amat Tantoso adalah tersangka kasus penganiayaan berat usai menikam terhadap warga negara Malaysia, Kelvin Hong pada April 2019 lalu.
Ia menikam Kelvin dengan sebilah pisau hingga nyaris tewas. Kelvin diduga bersekongkol dengan orang kepercayaan Amat Tantoso untuk menilep uang milik pengusaha valas itu hingga miliaran rupiah.
Pria yang bergelar datok ini diduga gelap mata dan menikam seorang pria asal Malaysia di Restoran Wey Wey Kawasan Harbour Bay, Jodoh, Batam pada 10 April 2019 lalu.
Sepak Terjang Amat Tantoso
Baca Juga: Skandal Asmara Karyawati Picu Pengusaha Amat Tantoso Tusuk WN Malaysia
Dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Amat Tantoso diketahui memiliki bisnis di berbagai bidang. Ia termasuk orang terkaya di Batam. Namun dalam perjalanannya ia beberapa kali tersandung sejumlah kasus penggelapan pajak pada tahun 2006 lalu.
Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam, dua tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar. Amat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing.
Direktur Utama PT Putra Kundur Valasindo itu didakwa melanggar aturan tata cata perpajakan. Vonis ini tak jauh dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar yang dibacakan 28 Februari 2006 lalu.
Keluar dari penjara, Amat Tantoso, semakin berjaya. Jaringan bisnisnya bukannya tenggelam, justru semakin moncer. Amat kemudian merambah ke bisnis perhotelan dan kuliner.
Pada 2016 lalu, Amat Tantoso kembali membuat masalah. Ia menenteng senjata api saat mengamankan pelaku penipuan di money changernya di Batam. Kasus tersebut tidak berlanjut.
Baca Juga: Masalah Utang, Pengusaha Amat Tantoso Tikam WN Malaysia hingga Kritis
Ia mendirikan Hotel Vanilla Windsor. Hotel tersebut sempat bermasalah karena memakan ROW jalan, namun belakangan "dimaafkan" Pemkot Batam. Namun peruntungan Amat di hotel tak begitu kentara. Pengelolaan Hotel Vanilla pun sempat ia serahkan ke Group Mesa.
Beberapa tahun lalu, Presdir PT Putra Kundur Mandiri Valasindo itu sudah memiliki belasan cabang money changer di Batam, Riau dan Jakarta.
Alasan Kepolisian
Mengenai pembebasan Amat Tantoso dari tahanan, Kapolresta Barelang Kombes Hengki memiliki alasan tersendiri. Hengki mengatakan, Amat Tantoso sejak terkena kasus tersebut cukup kooperatif. Usai menusuk Kelvin ia kemudian menyerahkan diri.
Selain itu, Amat juga dianggap masih memiliki banyak masalah utang piutang yang harus diselesaikan.
Namun penangguhan penahanannya itu cukup mengagetkan warga Batam. Sejumlah warga tak menyangka tersangka kasus penganiayaan berat tersebut dibebaskan dari tahanan.
"Kok bisa tersangka penganiayaan itu ditangguhkan?" ujar Fadlan, seorang warga Batam kepada Batamnews.co.id. Alasan pihak kepolisian tersebut dinilai menciderai nurani.
Kenapa dalam kasus lain, yang menimpa orang biasa, tidak ada perlakuan yang sama. Ia berharap, penegak hukum berlaku adil dalam memberikan hak kepada para tersangka, sesuai dengan aturan dan nurani hukum.