Jadi Tersangka Penikaman, Pengusaha Batam Amat Tantoso Bebas dari Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2019 | 08:25 WIB
Jadi Tersangka Penikaman, Pengusaha Batam Amat Tantoso Bebas dari Penjara
Pengusaha Amat Tantoso tikam WN Malaysia karena Utang. (Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa tahun lalu, Presdir PT Putra Kundur Mandiri Valasindo itu sudah memiliki belasan cabang money changer di Batam, Riau dan Jakarta.

Alasan Kepolisian

Mengenai pembebasan Amat Tantoso dari tahanan, Kapolresta Barelang Kombes Hengki memiliki alasan tersendiri. Hengki mengatakan, Amat Tantoso sejak terkena kasus tersebut cukup kooperatif. Usai menusuk Kelvin ia kemudian menyerahkan diri.

Selain itu, Amat juga dianggap masih memiliki banyak masalah utang piutang yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Skandal Asmara Karyawati Picu Pengusaha Amat Tantoso Tusuk WN Malaysia

Namun penangguhan penahanannya itu cukup mengagetkan warga Batam. Sejumlah warga tak menyangka tersangka kasus penganiayaan berat tersebut dibebaskan dari tahanan.

"Kok bisa tersangka penganiayaan itu ditangguhkan?" ujar Fadlan, seorang warga Batam kepada Batamnews.co.id. Alasan pihak kepolisian tersebut dinilai menciderai nurani.

Kenapa dalam kasus lain, yang menimpa orang biasa, tidak ada perlakuan yang sama. Ia berharap, penegak hukum berlaku adil dalam memberikan hak kepada para tersangka, sesuai dengan aturan dan nurani hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI