Prabowo Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2019 | 07:01 WIB
Prabowo Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Usman, indepensi MK sudah terbukti pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu ketika Prabowo Subianto juga mengajukan gugatan.

"Kalau itu kami tidak akan terpengaruh. Tidak akan terpengaruh dulu saya sudah di MK ketika pilpres yang lalu. Kami rapat permusyawaratan hakim untuk penentuan hasil di lantai 16, di depan kita ribuan orang demo. Itu tidak terpengaruh," kata Usman di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Ia juga meminta massa aksi tolak hasil Pilpres 2019 untuk mempersiapkan diri dalam gugatannya, bukan terus-terusan menggelar aksi di jalanan.

"Lebih bagus mereka konsentrasi menyiapkan bukti-bukti, karena yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti adalah apa yang didalilkan harus dibuktikan," katanya.

Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres 2019, Tim Kuasa Hukum: Aksi Massa Bukan Urusan Kami

Bagaimana Sikap Jokowi?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Keputusan tim BPN Prabowo - Sandiaga resmi menyatakan 'perang' lewat jalur konstitusional langsung disambut oleh Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.

Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, tim kuasa hukum TKN menghadapi sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sampaikan tim hukum di MK akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra," ujar Arsul, Jumat (24/5).

Ia menjelaskan, kuasa hukum TKN akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK tersebut. Di mana pihak pemohon adalah pasangan Prabowo - Sandiaga. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator

"TKN menjadi pigak terkait apabila paslon 02 Prabowo - Sandiaga melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK," ujar Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI