Suara.com - Babak baru hasil Pilpres 2019 berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi. Jumat (24/5) malam, tim kuasa hukum Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Ini merupakan kali kedua bagi Prabowo Subianto memperjuangkan 'nasib' pencalonan dirinya sebagai capres di jalur Mahkamah Konstitusi. Pada Pilpres 2014 lalu, ia juga mengajukan gugatan sengketa pilpres saat bersaing dengan Joko Widodo atau Jokowi.
Kali ini, langkah Prabowo saat mengajukan gugatan cukup berbelit. Sempat tertunda beberapa kali, berkas gugatan akhirnya resmi didaftarkan ke MK 1,5 jam sebelum batas akhir penutupan pada Jumat malam pukul 24.00 WIB.
Formasi Tim Kuasa Hukum
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres 2019, Tim Kuasa Hukum: Aksi Massa Bukan Urusan Kami
Dalam pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim Prabowo - Sandiaga setidaknya didukung oleh 8 orang tim kuasa hukum.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto didaulat sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga.
Selain itu ada juga nama Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji dan Dorel Amir.
Sementara nama pengacara senior Otto Hasibuan yang sempat disebut-sebut bakal bergabung dipastikan tidak masuk dalam tim.
"Yang resmi mas BW (Bambang Widjojanto), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji, Dorel Amir," kata Jubir BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
Bekal 51 Daftar Bukti