Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) mengatakan tidak bisa melarang massa aksi pendukung 02 untuk tidak hadir dalam proses persidangan. BW menyebut itu bukan tanggung jawabnya.
Mantan ketua KPK itu mengklaim, tugas 8 tim kuasa hukum bukan mengurus massa, tetapi mengatur strategi untuk memenangkan Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.
"Aksi massa bukan urusan lawyer. Urusan lawyer adalah membangun argumentasi kepada meyakinkan MK. Karena optimisme yang bisa jemput harapan. Optimisme akan terus dihidupkan," kata BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres, BW Harap MK Tak Dijuluki Mahkamah Kalkulator
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan pihaknya akan bersikap independen dalam mengurus gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. MK akan bekerja sesuai dengan fakta dan bukti yang jelas.
Usman menuturkan, indepensi mereka sudah terbukti pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa hasil Pilpres 2014 lalu ketika Prabowo Subianto juga mengajukan gugatan.
Sehingga tekanan dari massa yang dilakukan dalam beberapa hari ini tidak akan berpengaruh pada situasi sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan mulai digelar 14 Juni nanti.