PSI Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2019 | 03:05 WIB
PSI Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi
Logo PSI (psi.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Di Dapil Papua 3, seluruh suara PSI tidak diakui atau ditolak oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga PSI kehilangan 30.000 suara. Ini yang kami pertanyakan dan kami gugat keabsahan keputusan Bawaslu Provinsi Papua tersebut," lanjutnya.

Sementara untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya Dapil Minahasa Utara 4, terjadi penggelembungan suara partai lain dengan mengorbankan suara sah PSI.

Surya menyampaikan setelah mendaftarkan gugatan, saat ini PSI masih menanti agenda lanjutan sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ini Formasi Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandiaga Untuk Sengketa Pilpres di MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI