Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan satu gugatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan itu diajukan PSI setelah KPU, selaku termohon, mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, beberapa waktu lalu.
"Gugatan dilayangkan karena PSI kehilangan peluang menempatkan wakil-wakil di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tiga dapil," kata perwakilan tim kuasa hukum PSI dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Surya Tjandra, di Jakarta, Jumat (24/5/2019), dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, PSI kehilangan peluang menempatkan wakil untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Papua, dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Baca Juga: Ini Formasi Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandiaga Untuk Sengketa Pilpres di MK
Menurutnya, PSI berpeluang menempatkan kader-kader di DPRD Provinsi Jawa Barat, Provinsi Papua, dan berbagai kabupaten di Papua, serta Kabupaten Minahasa Utara.
Namun karena adanya ketidakcocokan data yang dimiliki PSI dengan hasil yang ditetapkan KPU, dan berbagai indikasi kecurangan di lapangan yang ditemukan PSI, partai yang dipimpin Grace Natalie itu kehilangan kesempatan menempatkan wakil di tiga dapil tersebut.
Lebih jauh, Surya mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, timnya menemukan sejumlah kejanggalan di ketiga dapil tersebut.
Mulai dari penyebab selisih suara yang tajam, tidak diakuinya suara PSI, serta indikasi kecurangan lain.
"Berdasarkan salinan C1 dan DAA1, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat kami menemukan selisih suara yang cukup banyak sekitar 5.100 suara. Ada indikasi pengelembungan suara oleh oknum parpol lain, sehingga menggembosi suara PSI," terang Surya.
Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres, BW Keluhkan Pengamanan Jalan Menuju Gedung MK
Untuk kasus di Papua, Badan Pengawas Pemilu Papua sudah mengeluarkan rekomendasi tidak mengakui/menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara PSI di tingkat provinsi, namun KPUD di Papua tidak mau melaksanakannya.