Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan 51 bukti saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, mereka belum mau merinci bukti-bukti tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjajanto (BW) mengatakan dirinya enggan mengungkapkan apa saja poin gugatan mereka.
"Saya bisa menjelaskan tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Hakim MK Takut Disebut Cebong dan Kampret saat Terima Berkas Prabowo
Mantan ketua KPK itu hanya memberi sedikit bocoran ke 51 itu merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar mantan pimpinan MK ini.
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Dia berjanji nantinya semua barang bukti dan temuan akan dibeberkan ke publik saat di persidangan.
"Insyallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," pungkas BW.
Baca Juga: Tangani Gugatan Prabowo, MK Siap Hadapi Tekanan Massa
Berdasarkan pantauan suara.com, BW membawa 1 bundel buku dan flashdisk hitam yang diklaim sebagai daftar alat bukti gugatan. Buku itu tebal dan berwarna putih.