Suara.com - Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Setidaknya ada delapan anggota tim kuasa hukum yang akan membantu Prabowo – Sandiaga dalam menjalani gugatan sengketa Pilpres 2019.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan satu persatu siapa saja pengacara yang resmi menjadi kuasa hukum tersebut.
"Yang resmi mas BW (Bambang Widjojanto), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji, Dorel Amir," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Akhirnya Prabowo - Sandiaga Datang Gugat Pilpres 2019 ke MK
Sebelumnya, nama pengacara Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin sempat disebut-sebut ditunjuk sebagai salah satu anggota dari tim kuasa hukum. Bahkan Otto sempat menemui Prabowo dan Sandiaga di kediamannya beberapa waktu lalu.
Dahnil menyampaikan kedua nama tersebut tidak masuk ke dalam tim kuasa hukum secara resmi. Akan tetapi, baik Otto maupun Irman masih memberikan masukan-masukan terkait proses hukum. Dirinya juga mengungkapkan kalau banyak tim kuasa hukum yang membantu Prabowo – Sandiaga di luar persoalan sengketa pemilu.
"Irman beda lagi timnya dia nanti advice, kemudian ya nanti kan ada yang ke Bawaslu kemudian nanti ada langkah-langkah legal lainnya. Ini tim MK yang terkait dengan perselisihan hasil pemilu," tandasnya.
Berikut formasi tim kuasa hukum yang akan membantu Prabowo – Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 di MK:
1. Dr Bambang Widjojanto, SH, LLM
Baca Juga: Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga: Sulit Katakan Pemilu Berjalan Jurdil
2. Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD