Rommy Keluhkan Air Dispenser Tahanan, KPK: Makanya Jangan Terlibat Korupsi

Jum'at, 24 Mei 2019 | 22:21 WIB
Rommy Keluhkan Air Dispenser Tahanan, KPK: Makanya Jangan Terlibat Korupsi
Romahurmuziy di Gedung KPK, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengeluhkan air minum dalam dispenser di Rumah Tahanan KPK, yang dianggapnya kurang bersih.

KPK lantas menanggapi pernyataaan Rommy tersebut. Juru Bicara KPK mengatakan, memang tidak ada rumah tahanan yang nyaman.

"Kalau berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing, tahanan tentu tidak akan pernah bisa. Karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Maka itu, KPK mengimbau agar pejabat negara agar tidak melakukan tindakan korupsi sehingga tak perlu ditahan.

Baca Juga: Menag Lukman Diperiksa Kasus Haji, Rommy: Tunggu Lailatul Qadar

"Semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan, hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan," ujar Febri.

Febri menegaskan, KPK sangat memperhatikan kesehatan seluruh tahanan kasus korupsi, termasuk soal air minum dan makanan.

"Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti kalau sudah habis, jumlah dua unit kami nilai cukup kalau dibandingkan jumlah tahanan di rutan pria," kata Febri.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI