Suara.com - Permohonan gugatan sengketa pada Pileg 2019 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Hingga Jumat (24/5/2019) pukul 20.00 WIB, total sudah 327 gugatan masuk ke MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah gugatan yang masuk ke MK naik dari 324 gugatan per 15.00 WIB menjadi 327 gugatan per 20.00 WIB.
"Ada 327 (gugatan). Permohonan Pileg DPR 318, 9 itu DPD," kata Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Fajar menerangkan, jumlah gugatan tersebar di 34 provinsi. Dari 34 provinsi, 3 provinsi dengan gugatan terbanyak tetap Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (20 gugatan).
Baca Juga: ADKASI ke Prabowo: Jangan Cuma Pilpres, Tolak Pileg Berani Enggak?
Sementara itu gugatan paling sedikit diajukan adalah Kalimantan Utara 1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah (4 gugatan).
Sedangkan pertai dengan permohonan terbanyak diajukan Partai Berkarya (62 gugatan), Demokrat dan PKB (27 gugatan), Gerindra (24 gugatan).
Sementara itu, partai dengan penggugat paling sedikit adalah partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan; Partai Aceh sebanyak 2 gugatan; di peringkat ketiga dengan gugatan paling sedikit adalah PSI sebanyak 3 gugatan.
Menurut Fajar, angka permohonan gugatan pemilu 2019 masih bisa berubah. Mereka tidak akan menolak permohonan sengketa pemilu meski sudah lewat 3x24 jam.
"Kalau 3x24 jam kan enggak ada itungan hari kerja. Bukan hari, berarti senin terakhir," tegas Fajar.
Baca Juga: Arief Poyuono Tolak Hasil Pileg 2019, Fadli Zon: Itu Pendapat Pribadi
Sementara untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dijadwalkan akan mengajukan gugatan ke MK malam ini pukul 22.00 WIB.
Tim kuasa hukum itu akan dipimpin langsung oleh mantan pimpinan KPK Bambang WidjOjanto.