Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu sebelumnya diajukan untuk mempersoalkan status tersangka yang diberikan KPK, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Aribowo membenarkan pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan. Menurut Soesilo, hal itu dilakukan agar proses perkara suap Proyek PLTU Riau-1, dapat fokus.
"Iya, benar (cabut gugatan). Ini agar fokus ke pokok perkara ya," ujar Soesilo saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).
Terkait itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masih perlu melakukan pengecekan apakah benar pihak Sofyan Basir sudah melakukan pencabutan gugatan. Pihaknya akan menanyakan ke Biro Hukum KPK yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Segera Disidang, Bupati Mesuji Dipindah dari KPK ke Rutan Polda Lampung
"Mengajukan atau mencabut gugatan itu hak dari tersangka. Saya harus cek apakah pemberitahuan sudah diterima atau belum," ucap Febri
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.
Baca Juga: Menag Lukman Beberkan Sumber Uang yang Disita KPK di Ruang Kerjanya