Suara.com - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Jumat (24/5/2019) siang. Sedianya Sofyan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat yang menjelaskan Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
"Kami sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB," kata Febri Diansyah.
Dalam surat tersebut, Sofyan meminta penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang. Meski begitu, Febri tidak menjelaskan alasan Sofyan tidak hadir.
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Romahurmuziy: Selamat untuk Kemenangan Pak Jokowi
"Intinya tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," kata Febri.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 a.
Baca Juga: Kembali Diperiksa, Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Dispenser Rutan KPK