Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Nicholay Aprilindo belum mau menjelaskan perihal tuntutan yang akan didaftarkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. Nicholay menyebut akan merahasiakan strategi yang akan dilakukan kubu Capres dan Cawapres nomor urrut 02 itu.
Nicholay menjelaskan, bukti-bukti yang dipegang Prabowo - Sandiaga akan diungkap saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan guna melancarkan strategi tim kuasa hukum.
"Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK. Namanya strategi masa kita umbar," kata Nicholay saat konferensi pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Sementara Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan pihaknya yang memutuskan untuk menempuh jalur ke MK.
Baca Juga: Prabowo Dikira Berikan Kopi ke Korban Aksi 22 Mei, Ini Jawaban Gerindra
Dahnil menuturkan, BPN Prabowo - Sandiaga awalnya tidak memiliki kepercayaan penuh dengan penegakan hukum di Indonesia dengan melihat pengalaman pada Pilpres 2014 silam.
Namun dikarenakan ada desakan dari para relawan di seluruh daerah yang menyaksikan langsung adanya kecurangan, maka pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur konstitusi demi mengungkap adanya ketidak adilan selama Pilpres 2019 berlangsung.
"Karena permintaan desakan teman-teman di daerah yang terlibat langsung karena di luar institusi hukum enggak bisa, akhirnya kan tidak ada cara lain selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK," tandasnya.