Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan pihaknya akan bersikap independen dalam mengurus gugatan sengketa Pilpres 2019 yang akan diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. MK akan bekerja sesuai dengan fakta dan bukti yang jelas.
Usman menuturkan, indepensi mereka sudah terbukti pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa hasil Pilpres 2014 lalu ketika Prabowo Subianto juga mengajukan gugatan.
Sehingga tekanan dari massa yang dilakukan dalam beberapa hari ini tidak akan berpengaruh pada situasi sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan mulai digelar 14 Juni nanti.
"Kalau itu kami tidak akan terpengaruh. Tidak akan terpengaruh dulu saya sudah di MK ketika pilpres yang lalu. Kami rapat permusyawaratan hakim untuk penentuan hasil di lantai 16, di depan kita ribuan orang demo. Itu tidak terpengaruh," kata Usman di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Dikira Berikan Kopi ke Korban Aksi 22 Mei, Ini Jawaban Gerindra
Ia kemudian meminta massa aksi tolak hasil Pilpres 2019 untuk mempersiapkan diri dalam gugatannya, bukan terus-terusan menggelar aksi di jalanan.
"Lebih bagus mereka konsentrasi menyiapkan bukti-bukti, karena yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti adalah apa yang didalilkan harus dibuktikan," jelasnya.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam pukul 20.30 WIB.
Tim kuasa hukum itu akan dipimpin langsung oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjajanto.
Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Ada Hambatan untuk Atur Pertemuan dengan Prabowo, Tapi...