Suara.com - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan BPN Prabowo - Sandiaga menunjuk Bambang Widjojanto karena dianggap kredibel termasuk soal praktik kejahatan dalam pemilu.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, latar belakang pengalaman Bambang sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah menjadi salah satu pertimbangan BPN menunjuk Bambang sebagai ketua tim kuasa hukum. Belum lagi Bambang pernah menjadi pengacara di MK.
"Bahkan hampir semua, sebagian besar bahkan semua yang didampingi mas BW di MK itu menang," kata Dahnil dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Oleh sebab itu mas BW saya pikir sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan pemilu ada praktik korupsi pemilu, korupsi politik," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Dikira Berikan Kopi ke Korban Aksi 22 Mei, Ini Jawaban Gerindra
Menurut Dahnil, permasalahan kritis yang kini tengah terjadi ialah korupsi di tengah-tengah politik. Oleh karenanya BPN Prabowo - Sandiaga menilai kalau Bambang yang juga Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi dinilai lihai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Karena korup yang paling krusial hari ini adalah salah satunya korupsi politik dan mas BW dalami permasalahan itu," tandasnya.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga akan mendaftarkan gugatannya ke MK pada Jumat (24/5/2019) pukul 20.30 WIB. Namun belum bisa dipastikan apakah nantinya Prabowo - Sandiaga juga turut mengantarkan para tim kuasa hukum tersebut.