Suara.com - Jumlah gugatan sengketa Pileg 2019 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat (24/5/2019) pukul 15.00 WIB, sudah 324 gugatan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah memerima 324 gugatan yang terdiri dari 315 caleg DPR RI atau parpol dan 9 gugatan caleg DPD.
"Sekarang ini, masuk 324 permohonan terdiri atas 315 diajukan parpol atau caleg dan 9 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar Laksono di Kantor MK, Jumat (24/5/2019).
Fajar menerangkan, 324 gugatan itu tersebar di 34 provinsi. Sedangkan tiga provinsi dengan gugatan terbanyak adalah Sumatera Utara (23 gugatan), Jawa Barat (21 gugatan) dan Papua (18 gugatan).
Baca Juga: ADKASI ke Prabowo: Jangan Cuma Pilpres, Tolak Pileg Berani Enggak?
Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan adalah Kalimantan Utara (1 gugatan), Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo (3 gugatan), dan Kalimantan Tengah serta Kalimantan Selatan (4 gugatan).
Fajar menambahkan, angka tersebut masih bisa bertambah karena MK bersedia membuka terus pendaftaran gugatan meski tenggat waktu untuk pengaduan sengketa Pileg sudah habis per Jumat (24/5/2019) 01.46 WIB dini hari tadi.
"Kemungkinan masih bisa bertambah, sebab MK tidak lantas kemudian menutup begitu ya. Yang masih ingin mengajukan permohonan pun sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," tambah Fajar.
Selain itu penggugat Pileg 2019 juga masih bisa memperbaiki berkas selama 3x24 jam setelah mengajukan sengketa. Penggugat bisa menambah argumentasi, atau menambah dapil dan alat bukti bila ada kekurangan.
"MK nanti akan dilakukan verifikasi dengan mengeluarkan akta permohonan lengkap seandainya sudah lengkap dan akta permohonan belum lengkap kalau memang belum lengkap," tutup Fajar.
Baca Juga: Arief Poyuono Tolak Hasil Pileg 2019, Fadli Zon: Itu Pendapat Pribadi