Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap Bupati Mesuji nonaktif, Khamamik ke Rumah Tahanan Polda Lampung. Pemindahan dari rutan C-1 cabang KPK itu untuk kebutuhan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Lampung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, selain Khamamik, dua tersangka lain yaitu Adik Khamamik dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan suhendra juga dipindahkan.
Keduanya, dipindahkan dari rutan KPK dan telah dititipkan di Lapas Raja Basa Lampung.
"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar Pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada Pukul 08.30 WIB pagi ini," ujar Febri dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Penyidik KPK, kata Febri, juga telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka ke Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK untuk keperluan penuntutan. JPU memiliki waktu 14 hari untuk menuusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami sebagai tersangka. Khamami diduga menerima suap senilai total Rp 1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,2 miliar.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap terhadap Khamamik akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Lampung, mereka adalah Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal.
Baca Juga: KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer