Suara.com - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) masuk ke tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak masalah pembantunya di Pemprov DKI juga membantu Prabowo - Sandiaga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menegaskan, kedua orang tersebut tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tak masalah jika bergabung dengan tim hukum Prabowo - Sandiaga.
"TGUPP kategorinya ya tim kerja gubernur. Masuk profesional, tidak terikat di aturan UU ASN. Profesional yang diambil gubernur. Tidak ada terikat dengan birokrasi. Lalu saya penasihat boleh dong manggil orang lain," kata Chaidir kepada wartawan, Kamis (23/5/2019) kemarin.
Sebelumnya, Anies memastikan tidak akan melarang jika anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) masuk ke tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga.
Baca Juga: Dahnil Anzar Sebut Prabowo Siap Ditemui Jokowi, Tapi Ada Syaratnya
Kedua orang tersebut adalah ketua TGUPP bidang pencegahan korupsi Bambang Widjojanto (BW) dan tim gubernur bidang harmonisasi regulasi Rikrik Rizkiyana.
Menurut Anies hal itu merupakan hak keduanya sebagai warga negara Indonesia tidak terikat dengan status TGUPP di Pemprov DKI.
"Itu hak warga negara," kata Anies saat meninjau kawasan Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.