Suara.com - Polisi menangkap sembilan orang tersangka dari Thailand, Australia dan Amerika serta menyelamatkan 50 anak setelah para penyelidik menggerebek jaringan kejahatan pedofilia online, menurut keterangan Interpol, Kamis (23/5), seperti dilansir kantor berita AFP.
Diperkirakan masih lebih banyak lagi yang akan ditahan karena polisi dari 60 negara juga melakukan penyelidikan yang berawal dari operasi Interpol terhadap situs “web gelap” yang dilancarkan dua tahun lalu. Situs web tersebut tercatat memiliki 63 ribu pengguna.
Polisi masih mencoba mengidentifikasi sekitar 100 gambar anak-anak yang tersebar ke penjuru internet.
Operasi Blackwrist diluncurkan setelah Interpol menemukan bahan-bahan yang setelah dilacak berasal dari situs web ilegal yang hanya bisa diakses dengan berlangganan. Para pelanggannya menggunakan perangkat lunak terenkripsi untuk menyamarkan, demikian dilansir dari VOA, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Pelaku Pedofilia Lecehkan 6 Anak di Kendari, Ini Sebab Orang Jadi Pedofil
Situs-situs web gelap tidak bisa ditemukan dengan mesin pencari. Pengguna biasanya mengakses situs-situs tersebut menggunakan alamat URL khusus.
Interpol kemudian mendapat bantuan aparat nasional berbagai negara di dunia. Akhirnya, Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS berhasil melacak alamat IP yang setiap minggunya mengunggah foto-foto dan video-video baru.
Penangkapan pertama terjadi pada 2018 dengan penahanan Montri Salangam, administrator utama situs tersebut, di Thailand. Sedangkan administrator lainnya, Ruecha Tokputza, ditangkap di Australia.
Juni 2018, pengadilan Thailand menjatuhi Salangam dengan hukuman penjara selama 146 tahun. Sedangkan rekannya, yang juga seorang guru pra-TK, dihukum 36 tahun penjara. Salah satu korban Salangam adalah keponakannya sendiri.
Pengadilan Australia pekan lalu memvonis Tokputza dengan hukuman penjara 40 tahun, hukuman penjara terlama untuk tindak pidana kejahatan pedofilia di Australia. Tokputza yang berusia 40 tahun itu mengaku bersalah atas 50 tuduhan menyiksa 11 bayi dan anak-anak – salah satunya baru berusia 15 bulan – antara 2011 dan 2018.
Baca Juga: Korban Bertambah, Pelaku Pedofilia Ini Diganjar 300 Tahun Penjara
Polisi tidak menyebutkan nama tersangka lainnya yang ditangkap.