Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif, Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus yang kini tengah menjeratnya tersebut.
"Kapasitas SFB (Sofyan Basir) kami periksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (24/5/2019).
Penyidik KPK juga turut memanggil terhadap Indra Purmadani selaku Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT. Raya Energi Indonesia dalam kapasitas sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Baca Juga: KPK Panggil Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN Terkait Kasus PLTU Riau-1
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ujar Saut beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.