Suara.com - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan file gugatan dan akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pilpres 2019.
Menurut dia, dalam mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo - Sandiaga telah menyiapkan tim hukum yang terdiri atas Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Rencana lainnya, melalui pesan siaran yang menyebar melalui berbagai akun media sosial, pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dijadwalkan akan salat Jumat di Masjid Al-Azhar yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Masjid itu akan dijadikan tempat titik kumpul menuju ke Gedung MK RI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat terkait dengan penyampaian gugatan sengketa Pilpres 2019.
Baca Juga: Masih Rapat, Prabowo - Sandiaga Daftar Gugatan Pilpres 2019 ke MK Jumat
Awalnya, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga dikabarkan akan mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) sore kemarin. Namun agenda tersebut dipastikan batal dan akan dilakukan pada Jumat hari ini bertepatan dengan batas akhir usai pengumuman hasil Pilpres oleh KPU.
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, dirinya sempat berkomunikasi dengan salah satu pengacara dari tim kuasa hukum, Rikrik Rizkiyana soal rencana pendaftaran gugatan tersebut. Kata Andre, tim kuasa hukum baru akan memantapkan materi yang akan dibawa saat pendaftaran Jumat hari ini.
"Tadi saya telepon Rikrik katanya besok. Karena sudah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok (Jumat hari ini). Hari ini masih rapat," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2019).