Suara.com - Polisi menyebut mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang membawa batu pada aksi 22 Mei 2019 di Jakarta diduga terdaftar atas nama PT Arsari Pratama milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik calon presiden Prabowo Subianto.
"Mobil plat B 9686 PCF terdaftar atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
PT Arsari Pratama merupakan perusahaan milik Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Prabowo. Sedangkan komisaris PT Arsari Pratama adalah Aryo Djojohadikusumo, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, anak Hashim sekaligus keponakan Prabowo.
Dalam mobil ambulans berisi lima orang tersebut juga turut diamankan Sekertaris DPC Gerindra Tasikmalaya berinisial I dan juga Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.
Baca Juga: Ambulans Gerindra Tak Dilengkapi Peralatan Medis, Lima Orang Jadi Tersangka
"Tiga orang ke Jakarta tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ujar Argo
Selain itu, dalam mobil ambulans tersebut juga tidak ditemukan perlengkapan medis atau P3K.
Polisi juga menyebut bahwa para tersangka dibekali uang untuk operasional menjalankan aksi di Jakarta pada 22 Mei.
"Jadi dalam perjalanan dibekali uang Rp1.200.000 untuk operasional. Pelaku juga belum tahu siapa yang memberi batu itu," kata Argo kepada Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait temuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pemilik Ambulans Gerindra Bermuatan Batu
Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan demonstrasi di Gedung Bawaslu RI.
Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
Untuk diketahui, ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Sementara tersangka Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.
Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.
Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.