Ombudsman Puji Langkah Pemerintah Batasi Akses Medsos saat Aksi 22 Mei

Kamis, 23 Mei 2019 | 20:58 WIB
Ombudsman Puji Langkah Pemerintah Batasi Akses Medsos saat Aksi 22 Mei
Komisioner ombudsman Adrianus Meliala [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala memuji langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membatasi akses media sosial pada fitur mengunduh serta mengunggah video dan gambar di WhatsApp. Pembatesan dilakukan pemerintah karena aksi 22 Mei berujung kerusuhan.

Pembatasan itu diketahui guna mencegah penyebaran hoaks serta hasutan via Whatsapp terkait aksi yang menolak hasil Pilpres 2019.

"Kami berpendapat dalam situasi seperti itu memang betul bahwa hoaks keman- mana, maka perlu ada suatu pembatasan toh batasannya secara bertahap dan sementara," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Menurut Adrianus, kebijakan pembatasan sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Pendemo 22 Mei Tewas Tertembak, Ombudsman: Peluru Karet Tak Mematikan

"Itu kami anggap masuk sebagai yang tadi bahwa Menkominfo bertindak dalam ranah kewenangannya untuk tujuan-tujuan yang baik, tidak terlambat, agar jangan sampai disangka pembiaran dan juga toh untuk tujuan yang baik maka kami anggap sebagai oke tidak masuk dalam ranah mal," ujarnya.

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) menyampaikan perkembangan demonstrasi anarkis di Jakarta di Jakarta, Rabu (22/5/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]
Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) menyampaikan perkembangan demonstrasi anarkis di Jakarta di Jakarta, Rabu (22/5/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pembatasan akses ke media-media sosial serta aplikasi pesan di Indonesia akan berlangsung selama tiga hari.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks serta hasutan.

Ketika ditanya oleh wartawan sampai kapan pembatasan ini berlangsung, Wiranto mengatakan penerapan batasan itu "tergantung situasi".

"Kita juga sangat menyesalkan ini kita harus lakukan. Ini semata-mata bukan karena kami sewenang-wenang. Ini merupakan satu upaya untuk mengamankan negeri yang kita cintai ini," ucap Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga: Massa Aksi 22 Mei Tewas, Ombudsman Akan Panggil Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI