Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan mobil ambulans PT Arsari Pratama berlogo Partai Gerindra tidak memiliki peralatan medis. Ambulan tersebut sebelumnya digunakan untuk membawa batu saat kerusuhan 22 Mei di Jakarta
Argo menerangkan, hal itu menjadi dasar polisi untuk menetapkan lima orang dalam ambulans bermuatan batu sebagai tersangka.
"Yang pertama tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Selain itu, dalam mobil ambulans berlambang Partai Gerindra tersebut tak ditemukan alat-alat medis yang sedianya harus berada di dalam mobil tersebut. Selanjutnya, alasan terakhir adalah ditemukannya batu yang peruntukan bagi massa aksi untuk menyerang petugas.
Baca Juga: Anies: Kita Tak Bisa Melarang Orang Demo, Jakarta Adalah Ibu Kota
"Di mobil itu tidak ada alat medis dan temuan beberapa ada batu," jelasnya.
Dengan dasar itu, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Untuk diketahui, mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI.
Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
Ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Baca Juga: Pascakerusuhan 22 Mei, Masyarakat Berswafoto di Depan Kantor Bawaslu
Sementara tersangka Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.