Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tidak memiliki wewenang untuk melarang warga melakukan aksi penolakan hasil Pilpres 2019 di Ibu Kota. Anies mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya.
"Setiap warga negara untuk mengungkapkan pandangannya, dimana pun mereka berada, seperti juga imbauan tidak usah ke Jakarta kalau habis lebaran, Jakarta itu bukan wilayah tersendiri, Jakarta adalah Ibu Kota," kata Anies seusai meninjau lokasi kerusuhan 22 Mei di depan Kantor Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Ia menegaskan, hal yang paling mendasar dalam kehidupan berdemokrasi adalah kebebasan berpendapat dan berserikat.
"Kita tidak bisa justru memangkas hal paling mendasar di demokrasi kita, kebebasan berkumpul dan berserikat," ucap Anies.
Baca Juga: Pasca Kerusuhan di Bawaslu, Anies Bantu Petugas Siram Jalan Thamrin
Meski begitu, Mantan Mendikbud itu menjamin Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan pohak kepolisian dan TNI untuk mengamankan Jakarta selamademo penolakan hasil Pilpres 2019.
"Semua titik yang strategis yang punya resiko kumpulan massa di Jakarta sudah diidentifikasi beberapa minggu yang lalu sebelum pelaksanaan pemilu," katanya.
Terkait kerusuhan kemarin, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta ada sebanyak 737 orang terluka dan 8 orang meninggal selama kerusuhan yang terjadi pada 21 sampai 22 Mei 2019 di sejumlah tempat di Jakarta.