Suara.com - Pihak kepolisian akan memanggil petinggi PT Arsari Pratama, selaku pemilik mobil ambulans Partai Gerindra bermuatan batu saat kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu (22/5/2019) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, pihaknya akan memanggil perwakilan PT sebagai saksi guna penyelidikan lebih lanjut
"Nanti kita panggil PT-nya sebagai saksi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan jadwal pemanggilan tersebut. Tetapi, ada tenggang waktu tiga hari untuk melakukan pemanggilan.
Baca Juga: Pascakerusuhan 22 Mei, Masyarakat Berswafoto di Depan Kantor Bawaslu
"Penyidik akan mengagendakan, memanggil itu ada tenggang waktu, minimal tiga hari," ungkap Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait temuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan demonstrasi di Gedung Bawaslu RI.
Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
Untuk diketahui, ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Baca Juga: Massa Aksi 22 Mei Tewas, Ombudsman Akan Panggil Polri
Sementara tersangka Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.
Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.
Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.