Suara.com - Ombudsman RI akan memanggil pihak kepolisian terkait tewasnya sejumlah orang dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Hingga saat ini, lebih dari tujuh orang dilaporkan meninggal dan 737 orang mengalami luka-luka.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sudah ada korban yang jatuh, yang meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan pihak kepolisian di dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pasca Pemilu," ujar Ninik di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Ninik menjelaskan, pemanggilan itu menyusul ada satu massa yang tewas akibat peluru yang menembus pada bagian dada. Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian bagi kepolisian mengenai protap dalam penggunaan senjata dalam menghalau demonstran.
Baca Juga: Ambulans Isi Batu Kerusuhan 22 Mei Milik Gerindra, Andre: Jangan Spekulasi
Namun, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pihak kepolisian tidak menggunakan senjata berat dalam penanganan keamanan aksi 22 Mei. Namun keterangan langsung dari Polri tetap dibutuhkan.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menegaskan, pemanggilan itu jauh dari tuduhan bahwa Polri khususnya Brimob yang melalukan penembakan terhadap massa aksi 22 Mei.
"Semata-mata hanya dua hal, pertama adalah karena Polri yang melakukan kontak tembak dengan para perusuh dan yang kedua adalah pernyataan dari Pak Wiranto bahwa semua anggota Polri tidak membawa senjata tajam," kata Adrianus.
"Bahwa kematian dari enam orang itu belum jelas itu adalah pengetahuan yang umum. Kita belum tahu cause of deathnya, apakah benar disebabkan peluru tajam atau apa peluru karet," sambungnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi M. Iqbal mengatakan hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia kerusuhan 22 Mei mencapai tujuh orang.
Baca Juga: Pembawa Ambulans Gerindra Isi Batu Rusuh 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta
Namun data yang dimiliki Gubernur Jakarta Anies Baswedan korban meninggal dunia mencapai delapan orang.