Pembawa Ambulans Gerindra Isi Batu Rusuh 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta

Kamis, 23 Mei 2019 | 18:11 WIB
Pembawa Ambulans Gerindra Isi Batu Rusuh 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta
Polda Metro Jaya menyita satu mobil ambulans saat kerusuhan aksi 22 Mei, Rabu dini hari, karena bermuatan batu diduga untuk dilemparkan ke aparat kepolisian.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait temuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan aksi demonstrasi di Gedung Bawaslu.

Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, mobil bernomor polisi B 9686 BCF itu dimiliki PT Arsari Pratama.

Baca Juga: Ambulans Dikirim ke Aksi 22 Mei atas Perintah Ketua DPC Gerindra

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Tak hanya itu, para tersangka juga dibekali uang senilai Rp 1,2 juta sebagai biaya operasional menuju Jakarta.

Meski demikian, para tersangka belum memberikan keterangan mengenai temuan batu di mobil tersebut.

"Dibekali Rp 1,2 juta untuk operasional, sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan batu, yang memasukkan itu siapa, si pembawanya siapa, perintah siapa," jelasnya.

Untuk diketahui, ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.

Baca Juga: Ambulans Gerindra Bawa Batu Disita Polisi, Tim Advokasi Lakukan Investigasi

Sementara tersangka Iskandar Hamid—Sekretaris DPC Partai Gerindra—dan Obby Nugraha merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.

Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.

Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI