Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait temuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan aksi demonstrasi di Gedung Bawaslu.
Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, mobil bernomor polisi B 9686 BCF itu dimiliki PT Arsari Pratama.
Baca Juga: Ambulans Dikirim ke Aksi 22 Mei atas Perintah Ketua DPC Gerindra
"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Tak hanya itu, para tersangka juga dibekali uang senilai Rp 1,2 juta sebagai biaya operasional menuju Jakarta.
Meski demikian, para tersangka belum memberikan keterangan mengenai temuan batu di mobil tersebut.
"Dibekali Rp 1,2 juta untuk operasional, sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan batu, yang memasukkan itu siapa, si pembawanya siapa, perintah siapa," jelasnya.
Untuk diketahui, ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Baca Juga: Ambulans Gerindra Bawa Batu Disita Polisi, Tim Advokasi Lakukan Investigasi
Sementara tersangka Iskandar Hamid—Sekretaris DPC Partai Gerindra—dan Obby Nugraha merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.