Ambulans Dikirim ke Aksi 22 Mei atas Perintah Ketua DPC Gerindra

Kamis, 23 Mei 2019 | 17:51 WIB
Ambulans Dikirim ke Aksi 22 Mei atas Perintah Ketua DPC Gerindra
Aparat kepolisian meringkus tiga orang terkait temuan mobil ambulans milik Partai Gerindra yang membawa batu amunisi kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian meringkus tiga orang terkait temuan mobil ambulans milik Partai Gerindra yang membawa batu amunisi kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Mobil tersebut dikirim ke Jakarta untuk mendukung aksi di gedung Bawaslu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, ambulans tersebut dikirim atas perintah ketua Dewan Pengurus Cabang Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Intinya ada perintah dari ketua DPC, mereka bertiga itu berangkat ke Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Ia juga membenarkan ambulans itu merupakan milik partai besutan Prabowo Subianto. Argo mengatakan, ketiga terangka langsung ditangkap di kawasan Sabang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ambulans Gerindra Bawa Batu Disita Polisi, Tim Advokasi Lakukan Investigasi

Ketiga orang yang ditangkap ialah Yayan Hendrayana alias Yayan (59), Obby Nugraha alias Obby (33) dan Iskandar Hamid (70).

Mereka berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.

Setelah diperiksa, mobil tersebut sudah dipersiapkan untuk membantu seandainya ada korban berjatuhan dalam aksi di Bawaslu.

Argo menerangkan, tersangka Iskandar Hamid merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra. Sementara, Obby Nugraha merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.

Baca Juga: Beredar, Video Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra Berisi Batu

Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.

Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI