Suara.com - Dua tersangka pendemo 22 Mei di Jakarta dari kelompok GARIS sudah berniat ingin jihad. Mereka ikut demonstrasi menolak hasil pernghitungan suara KPU yang memenangkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin.
Kepolisian Indonsia menyebutkan 2 anggota GARIS yang terafiliasi kelompok pendukung ISIS itu sudah ditetapkan jadi tersangka dari 257 orang yang ditangkap.
"Mereka memang niat untuk berjihad," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Sebanyak 257 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat aksi kericuhan 21-22 Mei 2019 di tiga daerah berbeda di Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Kerusuhan 22 Mei Terafiliasi Kelompok Pendukung ISIS
Sebelumnya diberitakan, massa aksi 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, bentrok dengan aparat kepolisian, setelah selesai salat berjemaah, Rabu (22/5/2019) malam.
Pantauan Suara.com, bentrokan dipicu oleh sekelompok orang dari arah Jalan Abdul Moeis melempari polisi memakai botol air mineral.
Setelah itu, bentrok terjadi, aparat membalas melempari massa memakai botol air mineral. Massa lantas melempari polisi memakai kembang api. Tak hanya itu, pendemo juga melemparkan bambudan batu.
Pendemo membakar spanduk di tengah jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Polisi menyerukan para pendemo 22 Mei berhenti untuk melemparkan benda. Massa diminta untuk mundur dan bubarkan diri.
Baca Juga: Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei Tolak Autopsi, Polisi: Kami Tak Bisa Paksa