Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sejumlah uang yang disita KPK di ruang kerjanya di Kementerian Agama, beberapa waktu lalu berasal dari dana operasiona menteri (DOM). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan bukti uang Rp 180 Juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Lukman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/5/2019).
"Saya jelaskan bahwa semua itu adalah akumulasi dari dana operasional menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya dan itu juga sebagian honorarium yang saya terima," ujar Lukman.
Menurut Lukman, uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika Serikat yang disita KPK hasil dari kerjanya di Kemenag dan dinas ke luar negeri.
Baca Juga: Diperiksa KPK untuk Kasus Rommy, Menag Lukman: Pertanyaannya Banyak Sekali
"Dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan. Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya, baik keluar negeri ataupun di dalam negeri," tutup Lukman.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.