Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy ke rumah tahanan KPK cabang K-4. Politikus yang akrab disapa Rommy itu merupakan tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"RMY (Rommy) setelah dinyatakan tidak perlu rawat inap oleh dokter RS Polri, maka dibawa kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Untuk diketahui, Rommy pernah dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah kembali menderita sakit sejak Rabu (13/4/2019) lalu. Sebelum itu, Rommy juga pernah dibantarkan hingga satu bulan.
Meskipun Rommy telah dibantarkan dua kali ke rumah sakit. Febri memastikan penyidikan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus yang menjerat Rommy masih terus dikembangkan.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Golkar
Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.