Sebut KPU Bohong, Ustaz Tengku Zul 'Diceramahi' Komisioner KPU

Kamis, 23 Mei 2019 | 15:24 WIB
Sebut KPU Bohong, Ustaz Tengku Zul 'Diceramahi' Komisioner KPU
Wasekjen Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Tengku Zulkarnain (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain 'diceramahi' anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menyebut KPU berbohong.

Hal ini berawal dari cuitan Ustaz Tengku Zul pada 21 Mei 2019 silam yang menyebutkan bahwa KPU berbohong karena mengumumkan perolehan suara akhir pada 21 Mei, padahal janjinya pada 22 Mei 2019.

Bahkan, Ustaz Tengku Zul berkicau, jika pemilu ini curang, dia mengutuk dunia akhirat untuk seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini.

"Astaghfirullah. KPU telah berbohong janji pengumuman tanggal 22 Mei 2019 ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 02 pula. Jika pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini ya Jabbar. Pandanglah kami ya Allah," cuit Tengku Zul seperti dikutip SUARA.com.

Baca Juga: Polisi Masih Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bawaslu dan KPU

Cuitan tersebut ditanggapi oleh Pramono U. Tanthowi, anggota Komisioner KPU RI, melalui akun Twitter @PramonoUtan. Dia meminta Tengku Zul agar memahami regulasi.

"Bohong? Mohon maaf, @ustadtengkuzul. UU 7/2017 Pasal 413 (1) atur KPU tetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari sejak hari H. Jadi, 22 Mei itu batas akhir. KPU tetapkan 21 Mei. Sudah sesuai jadwal. Bahkan lebih cepat sehari dari batas akhir. Demikian. Mohon pahami regulasi," cuit Pramono Tanthowi.

Cuitan Pramono U Tanthowi. [Twitter]
Cuitan Pramono U Tanthowi. [Twitter]

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain atau kerap disapa Tengku Zul, menuding Komisi Pemilihan Umum telah membohongi publik.

Sebab, Tengku Zul menilai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 digelar secara diam-diam, tidak sesuai dengan janjinya yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019.

Hal ini disampaikan oleh Tengku Zul melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul. Ia mengakui kecewa terhadap sikap KPU.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Gedung KPU Bersiaga Sambut Kepulangan Massa Demonstran

"Astagfirullah... KPU telah berbohong janji pengumuman tanggal 22 Mei 2019 ternyata tanggal 21 sudah pengumuman dan dini hari pukul 2.00 WIB pula," kata Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).

Dalam unggahannya itu, Tengku Zul memanjatkan doa agar Sang Pencipta memberikan kutukan di dunia dan akhirat bagi para pelaku yang telah berbohong.

Terlebih, menurutnya saat ini merupakan Bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan justru dinodai dengan kebohongan.

Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)
Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)

"Jika Pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini Ya Jabbar. Pandanglah kami ya Allah," ungkap Tengku Zul.

Tengku Zul menduga pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sengaja dilakukan agar aksi unjuk rasa pada 22 Mei besok dikategorikan sebagai aksi makar.

Dengan begitu, nantinya akan ada banyak para tokoh yang mengikuti unjuk rasa akan ditangkap.

"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tanggal 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tanggal 22 Mei bisa dianggap makar," tutur Tengku Zul.

"Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional dituduh inkonstitusional," imbuh Tengku Zul.

Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)
Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)

Pengumuman resmi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan pengumuman itu, Jokowi - Maruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Menyikapi hasil penghitungan suara tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka sepakat untuk menolak hasil penghitungan suara lantaran menuding ada banyak kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI