Sebut KPU Bohong, Ustaz Tengku Zul 'Diceramahi' Komisioner KPU

Kamis, 23 Mei 2019 | 15:24 WIB
Sebut KPU Bohong, Ustaz Tengku Zul 'Diceramahi' Komisioner KPU
Wasekjen Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Tengku Zulkarnain (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam unggahannya itu, Tengku Zul memanjatkan doa agar Sang Pencipta memberikan kutukan di dunia dan akhirat bagi para pelaku yang telah berbohong.

Terlebih, menurutnya saat ini merupakan Bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan justru dinodai dengan kebohongan.

Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)
Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)

"Jika Pemilu ini curang, kutuklah dunia akhirat seluruh pelakunya dengan keberkatan bulan Ramadan ini Ya Jabbar. Pandanglah kami ya Allah," ungkap Tengku Zul.

Tengku Zul menduga pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 sengaja dilakukan agar aksi unjuk rasa pada 22 Mei besok dikategorikan sebagai aksi makar.

Baca Juga: Polisi Masih Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bawaslu dan KPU

Dengan begitu, nantinya akan ada banyak para tokoh yang mengikuti unjuk rasa akan ditangkap.

"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tanggal 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tanggal 22 Mei bisa dianggap makar," tutur Tengku Zul.

"Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara konstitusional dituduh inkonstitusional," imbuh Tengku Zul.

Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)
Cuitan Tengku Zul sebut KPU telah berbohong (Twitter/@ustadtengkuzul)

Pengumuman resmi rekapitulasi hasil Pemilu 2019 diumumkan oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Berdasarkan pengumuman itu, Jokowi - Maruf memperoleh suara sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sementara Prabowo - Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Menyikapi hasil penghitungan suara tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Gedung KPU Bersiaga Sambut Kepulangan Massa Demonstran

Mereka sepakat untuk menolak hasil penghitungan suara lantaran menuding ada banyak kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI