Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan melayangkan gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) sore nanti.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan akan rencana gugatan tersebut. Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, namun Dasco mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan datang ke kantor MK pada siang menuju sore hari ini.
"(Ke MK) siang agak sore," kata Dasco kepada Suara.com, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya tim kuasa hukum tersebut berkumpul di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terdiri dari Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi, Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Denny Indrayana.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Tidak Ada Jalur Lain Sengketa Pemilu, Kecuali di MK
Dengan dikoordinasikan oleh Rikrik, tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas guna mendaftarkan gugatan ke MK.
"Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).