Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Eka Sastra terkait kasus suap distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Kader Partai Golkar tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staff PT. Inersia, Indung. Indung merupakan orang kepercayaan tersangka Bowo Sidik Pangarso selaku eks anggota Komisi VI DPR RI.
"Kapasitas Eka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Selain Eka, lembaga antirasuah turut memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Indung.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Kepala Bagian Sekretariat DPR
Febri pun belum mengetahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemanggilan tiga saksi untuk kasus suap diatribusi pupuk tersebut.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 8 miliar yang disimpan dalam 82 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso bukan hanya diterima dari HTK, tapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.