Suara.com - Komisi apemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Lukman dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Kapasitas Lukman Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
Untuk diketahui, Lukman Hakim, Rabu (22/5/2019) kemarin, turut pula dipanggil penyidik antirasuah, namun dalam kasus berbeda dan maaih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Menteri Agama Lukman Hakim Mendadak Dipanggil KPK, Ada Apa?
" Keterangan soal penyelenggaraan haji," ujar Febri, Rabu (22/5/2019) kemarin.
Dalam kasus jual beli jabatan, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp 10 juta untuk Menteri Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu juga diakui oleh Lukman.
Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap.