Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi, di Jabar, Selasa (21/5/2019).
Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jabar, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.
"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.
Baca Juga: Hadapi Ekonomi Digital, Kemnaker Siapkan Generasi Muda Indonesia
Ia juga menyebut, pada 2018, Disnakertrans Jabar menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.
"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit atau memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.
Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Jabar, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui e-mail [email protected].
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B, Lantai 1, Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018, yang dibuka setiap hari kerja pada pukul 08.00 - 15.30 dan hari libur pukul 09.00 - 15.30 WIB.
Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan Asing Harus Dialog Sosial dengan Pekerjanya
Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi telepon (021) 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan e-mail : [email protected] serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.