Suara.com - Pihak kepolisian membekuk dua pria peserta aksi 22 Mei di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (22/5/2019). Kedua orang pria yang membawa senjata api dan senjata tajam jenis sangkur langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap secara terpisah. Pria yang membawa senjata api ditangkap saat hendak masuk ke kerumunan massa aksi.
Sedangkan pria yang membawa senjata tajam ditangkap di antara para demonstran.
Baca Juga: Bahas Kecurangan Pemilu 2019, Tompi : Terjadi di Kedua Kubu
Yudha menuturkan, hingga saat ini belum diketahui apakah kedua pria tersebut merupakan bagian dari peserta aksi atau penyusup.
"Masih kita dalami apakah dua laki-laki ini merupakan penyusup atau bagian dari peserta aksi," kata Yudha seperti diberitakan Antara.
Yudha mengimbau kepada massa aksi agar tidak membawa senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya yang dapat mengganggu atau mengacaukan situasi keamanan.
"Apalagi kita khawatirkan rawan provokator, rawan menyulut psikologi massa berubah menjadi beringas. Itu yang kita antisipasi, saran kami jangan bawa sajam. Kalau mau menyampaikan pendapat silahkan," ujarnya
Pantauan di lapangan, setelah menggelar tarawih bersama, hingga saat ini para demonstran masih bertahan di seputaran kantor Bawaslu Sumut.
Baca Juga: Sultan HB X Berharap Semuanya Bisa Terima Hasil Pemilu 2019