Suara.com - Sebanyak 257 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat aksi kericuhan 21-22 Mei 2019 di tiga daerah berbeda di Jakarta.
"Para tersangka diamankan petugas di daerah Gambir, Bawaslu, dan Petamburan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu malam.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti HP, cerulit, petasan dan mercon.
Baca Juga: Bentrok Berdarah Aksi 22 Mei di Slipi, Empat Polisi Luka Sobek
Sebelumnya diberitakan, massa aksi 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, bentrok dengan aparat kepolisian, setelah selesai salat berjemaah, Rabu (22/5/2019) malam.
Pantauan Suara.com, bentrokan dipicu oleh sekelompok orang dari arah Jalan Abdul Moeis melempari polisi memakai botol air mineral.
Setelah itu, bentrok terjadi, aparat membalas melempari massa memakai botol air mineral. Massa lantas melempari polisi memakai kembang api. Tak hanya itu, pendemo juga melemparkan bambudan batu.
Pendemo membakar spanduk di tengah jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Polisi menyerukan para pendemo 22 Mei berhenti untuk melemparkan benda. Massa diminta untuk mundur dan bubarkan diri.
Baca Juga: Dihujani Molotov, Polisi Siap Pukul Mundur Pendemo 22 Mei di Bawaslu