Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada batas akhir yakni 24 Mei 2019. Gugatan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang sudah dibentuk untuk membantu Prabowo - Sandiaga.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terdiri dari Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi, Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Denny Indrayana. Dengan dikoordinasikan oleh Rikrik, tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas guna mendaftarkan gugatan ke MK.
"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Meskipun tidak menyebut secara pasti, namun Dahnil menekankan bahwa tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas pada batas akhir pengajuan gugatan sengketa pemilu yang jatuh pada 24 Mei esok. Dahnil juga menambahkan kalau Prabowo dan Sandiaga hendak memberikan keterangannya untuk menjelaskan terkait gugatannya tersebut.
Baca Juga: Koordinator Relawan Prabowo - Sandiaga Aceh Jadi Tersangka
"Kan batas akhirnya. Ada batas akhir kita akan kirim," ujarnya.
"Saya kira nanti pada saatnya formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan 3 hari setelahnya.
"Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief menerangkan.
Baca Juga: Tak Kunjung Bisa Bertemu dengan Prabowo, Jokowi: Saya Sudah Berinisiatif