Koordinator Relawan Prabowo - Sandiaga Aceh Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2019 | 18:16 WIB
Koordinator Relawan Prabowo - Sandiaga Aceh Jadi Tersangka
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Relawan Prabowo - Sandiaga Provinsi Aceh Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video viral provokasi dan ajakan massa ke Jakarta.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu (22/5/2019). Trisno mengatakan Don Muzakir ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (21/5/2019). Namun, kasus tersebut saat ini ditangani Polda Aceh.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Sekarang, kasusnya ditangani oleh Polda Aceh. Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Polda Aceh," katanya seperti dilansir Antara.

Trisno menyebutkan, yang bersangkutan disangka menyebarkan video hasutan dan provokasi kepada masyarakat serta ajakan ke Jakarta untuk aksi 22 Mei.

Baca Juga: Amien Rais di Bawaslu: Bagi Allah Semua Sepele, Insyaallah Kita Menang!

Tersangka Don Muzakir dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan pidana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengimbau agar jangan ada pergerakan massa ke Jakarta untuk bergabung dengan aksi 22 Mei pascapenetapan hasil Pemilu 2019

"Polda Aceh mengimbau berbagai elemen masyarakat di Provinsi Aceh agar tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait hasil pengumuman dan penetapan hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU Pusat," kata Ery.

Selain itu, Ery mengemukakan, Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan dengan aksi yang digelar oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan hasil Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Ery menyebutkan hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU RI merupakan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Sebab, KPU merupakan lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu. (Antara)

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK Kamis Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI